Sabtu, 22 November 2014
Pemerintah Jepang Meresmikan Kunjungan Bebas Visa Ke Jepang Untuk WNI Mulai 1 Desember 2014
Sebelumnya sudah ada kabar bahwa pemerintah Jepang secara resmi mengumumkan membebaskan visa kunjungan maksimum selama 15 hari untuk masyarakat Indonesia yang ingin liburan ke Jepang. Ternyata ini bukan kabar burung saja, pemerintah Jepang kini membebaskan visa kunjungan untuk warga Indonesia yang akan ke Jepang mulai 1 Desember 2014.
“Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida mengumumkan bahwa bebas visa kunjungan WNI ke Jepang akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Desember 2014 ini,” kata Duta Besar RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra dalam keterangan pers.
Pengumuman ini disampaikan Kishida di Kantor Perdana Jepang, Tokyo hari ini. Bebas visa kunjungan ini berlaku selama 15 hari. “Sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja,” lanjutnya.
Untuk proses imigrasi di bandara-bandara internasional di Jepang, pihak Jepang menetapkan yang berhak mendapatkan bebas visa di atas yakni paspor Indonesia yang memiliki Identity Card (IC) atau paspor yang memiliki chip khusus.
“Hal ini dimaksudkan agar paspor itu dapat dibaca oleh komputer di imigrasi bandara-bandara Jepang,” ucapnya
Untuk yang baru pertama kali ke Jepang, harus tetap mendaftarkan diri ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jenderal Jepang di seluruh Indonesia.
Untuk Anda yang datang ke Jepang selain untuk wisata, pihak Jepang juga memperpanjang visa “multiple entry” ke Jepang yang sebelumnya hanya 3 tahun menjadi lima tahun. Yusron berharap kemudahan-kemudahan ini dapat menarik minat orang Indonesia untuk berkunjung ke Jepang.
“Semoga bisa membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat serta membuka wawasan atau cakrawala masyarakat kita secara yang lebih luas lagi,” tutupnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar